PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Thaharah
merupakan alat pembuka sebelum dilakukannya sholat atau beribadah kepada Allah,
wudhu menjadi hal yang utama ketika kita
mengerjakan sholat fardhu maupun sunnah, karena tanpa wudhu maka sholat kita
tidak sah dalam arti selama masih ada air untuk berwudlu maka menjadi sesuatu
yang harus atau wajib.
Lakukanlah sikap ingat kepada Allah dalam
setiap gerakan dan pembasuhan air pada seluruh anggota tubuh yang dibasuh dalam “berwudhu”, karena itu
mempengaruhi perjalanan ruhani dalam sholat. Oleh karena itu setiap muslim yang
akan melakukan ibadah sholat harus mengerti akan wudlu sendiri itu apa.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
saja yang menjadi dasar hukum berwudhu?
2. Apa
saja yang menjadi keutamaan berwudhu ?
3. Bagaiman
tata cara berwudhu ?
C.
Tujuan
1. Pembaca
dapat memahami pengertian akan berwudhu itu apa.
2. Pembaca
mengetahui dasar hukum berwudhu.
3. Mengetahui
keutamaan berwudlu dan dapat memahami tata cara berwudhu.
.
PEMBAHASAN
Wudlu
“Barang siapa mengingat Allah (dzikrullah) ketika
wudhu, niscaya disucikan oleh Allah tubuhnya secara keseluruhan. Dan barang
siapa tiada mengingat Allah (dzikrullah) niscaya tiada disucikan oleh Allah
dari tubuhnya selain yang kena air saja”
(HR.
Daruquthni dari Abu Hurairah).
Menurut bahasa, wudhu artinya bersih dan indah.
Sedangkan menurut syar’i, wudhu artinya membersihkan dan mensucikan anggota
wudhu untuk menghilangkan hadast kecil. Menurut fiqih, wudhu itu menjadi syarat
sahnya sholat, sehingga hukumnya wajib. Hukum wajib dalam hal wudhu perlu
mendapat catatan:
1. Apabila
yang hendak sholat itu berhadast kecil, maka wajib baginya untuk berwudhu.
2. Apabila
yang hendak sholat itu yakin bahwa bahwa dia tidak ber hadast, maka tidak wajib
baginya berwudhu walaupun lebih utama apabila berwudhu.
3. Setiap
hendak sholat, berhadast ataupun tidak, tetap wajib berwudhu.
Dasar Hukum berwudhu
Berikut
firman Allah
] يــأيهاالذين ءامنوا إذا قمتم
إلى الصلوة فاغسلوا وجوهكم وأيديكم إلى المرافق وامسحوا برءوسكم وأرجلكم إلى
الكعبين [ [المائدة: 6]
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman,
apabila kamu hendak mengerjakan solat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai
dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata
kaki.” (Al-Maidah,
5:6)
Sabda Rasulullah:
« لا تقبل صلاة أحدكم إذا أحدث حتى
يتوصأ » [رواه البخاري ومسلم من حديث أبي هريرة]
Artinya:
“Tidak diterima solat salah seorang
dari kalian jika berhadats sampai dia berwudhu.“ (Hadits riwayat al-Bukhariy dan
Muslim dari hadits Abu Hurairah).
« مفتاح الصلاة
الطهور » [رواه أبو داود والترمذي وابن ماجه من حديث أبي سعيد وصححه الألباني]
Artinya:
“Kunci solat adalah bersuci
(wudhu).” (HR
Abu Daud, at-Ttirmidziy, dan Ibnu Majah dari hadits Abu Said, dan disahihkan
al-Albaniy dalam Shahih al-Jami (5761)).
Tata Cara Berwudhu
Seseorang
yang hendak mengerjakan sholat wajib lebih dahulu berwudhu, karena wudhu syarat
sahnya sholat. Sebelum berwudhu kita harus membersihkan dahulu najis-najis yang
ada pada badan, kalau memang ada najis yang menempel. Berikut tata cara
berwudhu:
a) Sebelum
berwudhu, terlebih dahulu gosok gigi, maupun membersihkan kotoran serta
menghilangkan najis jika itu ada.
b) Mengutamakan
untuk menghadap kiblat.
c) Mengikrarkan niat dalam berwudhu
adalah keinginan keras untuk melakukan wudhu dalam rangka melaksanakan perintah
Allah dan Rasul-Nya. Disyariatkan kepada
orang yang ingin berwudhu untuk membaca “bismillaahi al-rahmani al-rahiimi” dan
dilakukan bersamaan dengan membasuh kedua telapak tangan. Tetapi ada juga yang
membasuh kedua telapak tangan setelah basmallah.
d) Berkumur, mulut
adalah organ tubuh yang paling penting untuk dibersihkan. Ditempat inilah
segala makanan dikunyah. Sisa-sisa makanan yang tertinggal disela-sela gigi
akan merangsang pertumbuhan kuman-kuman yang merusak kesehatan mulut kita.
e) Bulu-bulu yang tumbuh di dinding lobang hidung
tidak cukup mampu untuk menyaring kotoran-kotoran udar yang penuh polusi,
termasuk bibit kuman yang ikut berterbangan dan menurut Nabi, setan bermalam di
lubang hidung. Membersihkan hidung dengan menghirup air ke dalam hidung 3kali.
f) Membasuh seluruh
muka meliputi batasan muka dengna telinga dari tempat tumbuhnya rambut sampai
jenggot di sebelah bawah 3kali.
g) Dilanjutkan
dengan membasuh kedua tangan, dari ujung jari tangan sampai ke siku atau lebih
sedikit. Di awali dari tangan sebelah kanan 3kali.
Mengusap kulit
kepala dan segera dilanjutkan dengan mengusap kedua telinga, denagan cara
membasahi telapak tangan dengan air, kemudian menjalankannya dari kepala bagian
depan sampai ke belakang (tengkuk) mengembalikan ke depan, kemudian mengusap
telinga dengan memasukkan jari telunjuk ke dalam lobang telinga dengan ibu jari
(1kali). Tetapai juga ada yang melakukan dengan cara membasahi sebagian rambut
depan 3kali baru kemudian mengusap daun telinga 3kali.
h)
Membasuh kedua kaki dari ujung jari
sampai ke mata kaki dilebihkan sedikit, dimulai dengan kaki sebelah kanan.
i)
Diakhiri dengan doa sesudah selesai
berwudhu.
Ada beberapa
hal yang perlu dicatat dalam hal berwudhu, yaitu:
1.
Ada semacam pendapat yang mengatakan,
huruf “wa-wu” dalam nash yang menjadi dasar hukum berwudhu itu diartikan dengan
“dan” sehingga pelaksanaannya tidak perlu urut sebagaimana diatas. Tetapi
kebanyakan berpendapat, huruf “wawu” diartikan dengan “kemudian” sehingga
mempunyai keharusan berurutan (tertib) sebagaimana di atas.
2.
Tentang
penggunaan air hendaknya secukupnya, walaupun di tempat itu air
berlimpah-limpah.
3.
Ada pendapat yang menyatakan, tidak ada
bedanya cara berwudhu antara laki-laki
dan perempuan. Tetapi ada juga yang berpendapat ada perbedaan terutama ketika
membasuh kepala atau rambut.
Keutamaan
Berwudhu
Diantara
keutamaan wudhu di atas adalah:
1. Orang
yang berwudhu akan mendapatkan cahaya pada wajah, kedua tangan, dan kedua
kakinya dengan sebab dia mencuci wajah, kedua tangan, dan kedua kakinya dalam
berwudhu.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiah menyatakan bahwa cahaya ini hanya dimiliki karena wudhu merupakan keistimewaan umat ini yang oleh umat Muhammad tidak diberikan kepada umat selainnya. Walaupun dalam hal ini yakni: Apakah wudhu ini disyariatkan pada umat sebelumnya atau tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Adapun bagi kaum muslimin yang meninggal dalam keadaan belum sempat berwudhu maka dia tidak akan mendapatkan cahaya ini, hanya saja dia tetap akan dikenali oleh Nabi alaihishshalatu wassalam sebagai umat beliau akan tetapi dengan tanda yang lain.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiah menyatakan bahwa cahaya ini hanya dimiliki karena wudhu merupakan keistimewaan umat ini yang oleh umat Muhammad tidak diberikan kepada umat selainnya. Walaupun dalam hal ini yakni: Apakah wudhu ini disyariatkan pada umat sebelumnya atau tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Adapun bagi kaum muslimin yang meninggal dalam keadaan belum sempat berwudhu maka dia tidak akan mendapatkan cahaya ini, hanya saja dia tetap akan dikenali oleh Nabi alaihishshalatu wassalam sebagai umat beliau akan tetapi dengan tanda yang lain.
2. Jika
dia menyempurnakan wudhunya maka dosa-dosa yang diperbuat oleh anggota wudhunya
akan keluar (terhapus) bersamaan dengan keluarnya tetesan air wudhunya sebagaimana
yang ditunjukkan dalam riwayat yang lain. Karenanya disunnahkan untuk tidak
menyeka air wudhu dengan kain karena hal itu akan menghilangkan tetesan
wudhu.
3. Barangsiapa
yang berwudhu dengan seperti yang Nabi alaihishshalatu wassalam- ajarkan maka
akan diampuni semua dosanya yang telah berlalu. Maksudnya adalah dosa-dosa
kecil, karena para ulama menyatakan bahwa dosa besar hanya bisa terhapus dengan
taubat dan istighfar.
4. Setiap
langkah kakinya ke masjid akan dihitung sebagai amalan sunnah. Demikian pula
shalat (sunnah wudhu) yang dia lakukan setelahnya. Karenanya disunnahkan untuk
berjalan kaki ke masjid selama masih memungkinkan dan tidak menaiki kendaraan,
demikian pula disunnahkan untuk mengerjakan shalat sunnah wudhu.
5. Orang
yang berwudhu dalam keadaan dingin yang sangat akan diangkat derajatnya oleh
Allah dihapuskan dosa-dosanya dan pahalanya bagaikan dia tengah berjihad di
jalan Allah. Pahala seperti ini juga didapatkan oleh orang setelah dia
mengerjakan shalat dia tidak pulang ke rumahnya akan tetapi dia menunggu shalat
berikutnya di masjid. Karenanya disunnahkan untuk berdiam di masjid selama
memungkinkan untuk menunggu shalat berikutnya atau melakukan amalan yang
menjadi wasilah kepadanya, misalnya mengadakan pengajian antara maghrib dan
isya agar para jamaah tidak pulang tapi bisa mengikuti pengajian tentunya
disertai dengan niat menunggu shalat isya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar